Atas ketidak tegasan dari aparat kepolisian yang tetap membiarkan becak mesin tetap beroperasi hingga saat ini, sedikitnya 30 angkutan MPU jurusan Pare–Wates dan Plosoklaten–Katang melakukan mogok beroperasi, Kamis (28/8). Para sopir dan kenek lin di Kabupaten Kediri ini kecewa dengan sikap aparat kepolisian yang tidak tegas.
kekecewaan para sopir dan kenek angkutan ini juga tertuju pada anggota DPRD Kabupaten Kediri yang ngotot ingin melegalkan becak mesin. Para kru angkutan jurusan Pare-Wates ini menuding bahwa anggota dewan ada di balik wacana becak mesin akan dilegalkan. Kekecewaan ratusan lin memuncak ketika penumpang kian sepi. Kekecewaan para sopir ini mendidih melihat becak mesin tetap lalu lalang beroperasi sambil mengangkuti penumpang langganan lin. “Becak mesin yang merusak tatanan. Mereka seenaknya menyerobot penumpang,” teriak Sugiono, koordinator sopir lin Pare-Wates. Karena kecewa dan tidak diperhatikan nasibnya, puluhan lin memilih mogok. Setidaknya 22 lin diparkir memanjang di tepi Jl Raya Pare-Wates, di depan BLK Pare. Selain itu, pandangan yang sama terlihat di depan kantor Polsek Plosoklaten. Mereka sengaja tidak mengangkuti penumpang. Akibatnya, penumpang pada keleleran.
Bagi Sugiono, coordinator sopir lin Plosoklaten-Katang menambahkan, tidak ada jalan lain untuk menumpahkan kekecewaan para sopir lin selain dengan mogok. Polisi tidak berani menindak becak mesin. “Mana ada becak yang ditindak atau digelandang ke Polres. Kalau becak mesin tetap dilegalkan, kami akan demo besar-besaran,” ancam Sugiono. Kasat Lantas, Polres Kediri AKP Wayan Purwa menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menindak para becak mesin. “Apa pun alasannya, becak mesin tetap tidak boleh beroperasi sesuai UU Nomor 14 1992,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kediri Erjik Bintoro menyesalkan sikap aparat yang tidak segera mengambil langkah antisipastif. Satu dua becak mesin akan lebih mudah ditertibkan. “Ini sudah menjadi masalah sosial, harus dengan pendekatan sosial. Dewan tak berpihak pada becak maupun angkot.”ujar Erjik. |