|
Solusi Becak Mesin Dibatasi, Anggarkan APBD ganti Becak Bermotor |
|
|
|
|
Jumat, 30 Januari 2009 |
Becak mesin di Kabupaten Kediri wilayah operasimya dibatasi hanya di jalan Desa dan tidak boleh beroperasi di jalan raya. Hal ini merupakan hasil pertemuan DPRD Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri dan Dishub dalam menindak lanjuti study banding di Lamongan oleh Dewan.
Selain itu, guna mendukung keputusan ini maka bengkel pembuatan becak mesin juga dilarang agar jumlah becak mesin tidak bertambah lagi. Menurut Satria becak mesin tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan sehingga jumlahnya tidak boleh bertambah lagi.
Menanggapi hasil keputusan ini, Kasubdin Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Rifa’i mengatakan akan segera mengajukan APBD untuk kendaraan gerobak bermotor yang dipakai sebagai pengganti becak mesin. “Karena yang diperbolehkan adalah kendaraan seperti Kanzen atau karoseri maka kita akan Bantu tukang becak dengan mengganti becaknya,”papar Rifa’i. “Kita masih mengonsep dulu nanti kita ajukan ke dewan pada APBD tahun 2009, nanti bisa memakai dana bergulir yang bisa diangsur oleh para tukang becak,”jelas Rifai Senada dengan Rifai, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Sentot Jamaludin mengatakan akan menganggarkan pada APBD untuk becak bermotor yang mendapat ijin operasi dari Dirjen Perhubungan Darat. “Becak motor seperti Kanzen disana yang boleh beropersi, sehingga di Kediri juga akan kita upayakan hal itu,”ungkap Sentot. Sentot menambahkan bahwa anggaran tersebut bisa diambil dari dana bergulir. “Nanti akan kita usulkan di APBD menggunakan dana bergulir yang pengembaliannya oleh tukang becak diatur nanti,” terang Sentot. Lebih lanjut, Sentot menjelaskan bahwa Kapolres tidak memberi batasan waktu becak mesin sekarang bisa tetap beroperasi tetapi hanya memberi batasan wilayah operasi di jalan desa. “Hal ini agar tidak terjadi over lap dengan MPU,”tandasnya. |