Usul Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kediri Masa Jabatan 2010 – 2015

    f- Pemberhentian1Kabupaten Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kediri, Senin 22 Juni 2015, menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengesahan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kediri Masa Jabatan 2010 – 2015. Bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh H. Sentot Djamaludin juga dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Paripurna tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpinda) Kabupaten Kediri, para kepala SKPD, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Kediri, Pimpinan Parpol dan Ormas serta Kalangan Akademis setingkat Perguruan Tinggi. H. Sentot Jamaludin, menyampaikan, paripurna istimewa digelar untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal 154 ayat (1) huruf e, dinyatakan “Bahwa DPRD Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”. “Dalam pasal 78 dan 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah/atau wakil kepala daerah dikarenakan berakhir masa jabatanya harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,” jelas Sentot saat memimpin rapat. “ Sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan surat Menteri Dalam Ngegeri (Mendagri) nomor 120/3262/SJ, tertanggal 17 Juni 2015, serta surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/10831/011/2015 tertanggal 13 Mei 2015, bahwa, pengajuan pemberhentian Bupati harus sekurang-kurangnya 2 bulan. Sebab surat pengajuan itu harus sudah sampai di Kementrian dalam negeri 30 hari sebelum masa jabatan Bupati berakhir,” terang Sentot. “Oleh karena itu, kami sampaikan agenda utama penyampaian pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kediri masa jabatan 2010-2015,” tegasnya. Sementara itu , Bupati Kediri Hariyanti Sutrisno dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas kerjasama, kritik, dan saran yang konstruktif demi kemajuan pemerintahan dan pembangunan di kabupaten kediri. Bupati juga meminta maaf atas segala kesalahan selama 5 tahun kepemimpinanya. “Saya mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak, terutama kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dan tak lupa saya sampaikan permintaan atas segala kesalahan yang saya lakukan secara tidak sengaja selama 5 tahun saya menjabat Bupati, : ungkap Bupati dalam Pidatonya.**

    Tagged with:     , ,

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    June 2015
    MTWTFSS
      Aug »
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930