Kabupaten Kediri, Penutupan lokalisasi di Tulungaggung, Blitar dan Kota Kediri menjadikan inspirasi bagi Komisi D untuk berkoordinasi dengan Pemkab Kediri terkait pelarangan prostitusi di Kabupaten Kediri utamanya di sembilan exs lokalisasi. Komisi D menilai meski sebutan sudah eks lokalisasi namun nyatanya lokalisasi yang ada masih beroperasi secara mencolok.
Hal inilah yang menjadi perhatian Komisi D akan mengajak dialog dengan Pemkab Kediri terkait masih beroperasinya sembilan lokalisasi ini. Pemkab Kediri diminta tegas untuk melakukan pendataan terkait eks lokalisasi dan kemungkinan penutupan seperti wilayah lain di Propisi Jawa Timur.
Taufik Chavifudin anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri mengatakan pihaknya saat ini sedang memwacanakan perda prakarsa terkait penutupan dan pelarangan prositusi di kawasan sembilan eks lokalisasi yang ada di Kabupaten Kediri.Selama ini Pemkab Kediri belum berniat menutup eks lokalisasi ini.
“Memang akan kami dialogkan dengan Pemkab Kediri bagaimana baiknya ke depanya. Karena mereka yang ada di lokalisasi tersebut juga perlu diperhatikan dari sisi kemanusianya. Tentunya butuh koordinasi dengan lintas instansi dan butuh anggaran yang tidak sedikit. Ketika mereka keluar dari lokalisasi harus memiliki ketrampilan lain yang memadai,” jelasnya.
Taufik menambahkan, saat ini sedang melakukan kajian dan mewacanakan menggodog perda pelarangan adanya prostitusi di eks lokalisasi di sembilan lokasi di Kabupaten Kediri. Hal ini mengadopsi dari daerah lain yang sudah berhasil menutup lokalisasi jadi lokasi yang bisa diberdayakan secara produktif. (tim)