Radar Kediri (14/10/2015)
DPRD Kabupaten Kediri menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang lembaga penyiaran publik (LPP) yang mengesahkan radio lokal Canda Bhirawa FM. Persetujuan ini berdasarkan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan peratura pemerntah Nomor 11 tahn 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H. Sulkani menyatakan pentingnya lembaga penyiaran informasi publik ini. Sehingga bisa menjembatani kebutuhan masyarakat untuk memberi akses informasi publik.
“Sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2015 tentang Penyelenggara Penyiaran Radio dan Televisi yang didirikan dan dilaksanakan pemerintah daerah,” terangnya.
- Surkani menegaskan, jika eadio lokal ini dicanangkan sebagai keseimbangan dalam memberikan informasi khusunya penyampaian pendidikan pembangunan daerah dan juga kebudayaan. “Tentu juga memberikan hiburan kepada masyarakat di Kabupaten Kediri,” ucapnya. (tim)