Kediri – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kediri telah dilaksanakan pada 9 Desember tahun lalu. Kini, Selasa (26/01) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kediri periode 2016/2020.
Paripurna istimewa dilangsungkan sejak pukul 20.00 Wib ini dihadiri Penjabat Bupati Kediri, Forkompinda, seluruh anggota dewan, beserta tokoh masyarakat Kabupaten Kediri. Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya dan juga Panwaslu Kabupaten Kediri menghadiri paripurana istimewa.
Paripurna ini dengan acara inti Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2015. Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri sekaligus menjadi ketua rapat dalam paripurna menuturkan, penetapan tersebut menimbang dari Pasal 154 Ayat 1 huruf (e) dalam UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kami (DPRD-red) memiliki tugas dan wewenang, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Agar mendapat pengesahan pengangkatan ataupun pemberhentian,” ujar H Sulkani
2016-01-26_23.32.34 Lebih lanjut, Sulkani menjelaskan, pada pengesahan tersebut dr Hariyanti secara sah menjadi Bupati Kediri. Sedangkan, Drs. H Masykuri sebagai Wakil Bupati.
“Kami menindaklanjuti hasil rapat Bamus pada 16 Januari kemarin, dan keputusan KPU pada 25 Desember tahun kemarin kami menetapkan Bu Hariyanti sebagai Bupati dan Drs. H Masykuri sebagi Wakil Bupati Kediri,” jelas H Sulkani
Selain pengesahan tersebut, Paripurna istimewa juga membahas tentang dua Raperda Kabupaten Kediri. Raperda itu yakni, tentang Pengolahan Sampah dan Penanggulangan Bencana Alam. Agenda Paripurna ditutup dan di lanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk kedua Raperda tersebut.(tim).