Kediri – Komisi A DPRD Kabupaten Kediri melakukan kunjungan ke benerapa daerah dalam rangka pengumpulan bahan penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Pnyeleaian , Ganti Rugi dan Bangunan Tanah untuk Pembangunan. Raperda itu sebagai upaya mengeliminir dampak buruk pembangunan pada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Edy Suprapto, S,TP mengatakan, Raperda Usul Prakarsa itu merupakan inisiasi pihaknya untuk mengangisipasi dampak buruk proses pembangunan pada Masyarakat. “Kita lakukan serap aspirasi dengan kunjungan langsung ke lapangan di Desa Lamong, Kecamatan Badas untuk mengetahui secara situasi di masuarakat. Jangan sampai tujuan pembagunan sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat, justru berdampak buruk pada mereka,” ujarnya.
Edy mengatakan dalam peninjauan lapangan di Desa tersebut, pihaknya mengaku mendapat usulan positif dari masyarakat. “Memang di Desa ini tidak kami temukan masuarakat yang terkena dampak buruk pembangunan, namun tidak menutup kemungkinan pada proses pembangunan selanjutnya, seiring perkembangan akan terkena dampak. Maka kita mintai pendapat juga mereka, bagaimana yang terbaik menurut mereka,” lanjut Edy.
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Lamong, Supadi, merespon positif kunkungan Komisi A. Sekdes mengatakan saluran komunikasi anrata rakyat dengan wakilnya perlu dibangun agar kebijakan pemerintah sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Kunjungan para anggota DPRD seperti saat ini sangat diperlukan, agar para penentu kenijakan ini tidak salah mengambil keputusan,” ungkapnya.
Sekdes berharap, bila ada rencana pembangunan di Desanya, ada proses penelitian lebih seksama agar tidak merugikan masyarakat. (tim).