Kediri – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah. Raperda itu merupakan Usul Prakarsa DPRD guna mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak terkendali.
Ketua Raperda Penanganan sampah, Abdul Hasyim menyatakan, Raperda tersebut sebagai upaya mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat sampah yang tidak terkendali. Untuk itu kata Hasyim, pihaknya menganggap ugen dan krusial untuk segera tersusunya peraturan tersebut.
“Ini persoalan urgen dan harus segera dikendalikan persoalan sampah ini. Kota prakarsai Raperda ini karena sampai sekarang Kabupaten Kediri belum memiliki peraturan tentangpengelolaan sampah,” jelas Hasyim, Selasa, (02/02).
Hasyim menjelaskan, dalam Raperda Pengeloaan Sampah, diatur secara jelas penanganan sampah secara spesifik. “Sampah itu banyak macamnya, maka kita tatur dan kita pilahkan agar lebi jelas penangananya,” ujarnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga diharapkan dapat menmadi pinakan hukum nagi pemerintah daerah Kanupaten Kediri untuk megatur persoalan sampah. “Payung hukum untuk melakukan regulasi mutlak dibutuhkan,” tegas Hasyim.
Sempai saat ini, jelas Hasyim, Pansus Raperda Pengelolaan Sampah telah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan berbagai SKPD yang nerkompeten. “Kita sudah undang nenerapa SKPD untuk mengetahui semauh mana selama ini yang sudah dilakukan terkait pengelolaan sampah, dan akan segera kita lakukan proses selanjutnya agar Raperda cepat selesai,” pungkasnya. (tim).