2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Kediri Disetujui Bersama

    Kediri, SETWAN – Setelah dilakukan pembahasan yang cukup lama, dan melalui tahapan yang panjang akhirnya DPRD berhasil menyelesaikan 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. Dua buah Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penanggulangan Bencana yang dibahas oleh oleh Pansus I DPRD Kabupaten Kediri, satu lagi yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang dibahas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kediri.

    f-Paripurna4Penyampaian laporan pansus tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Selasa, 26 April 2016 di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Dalam paripurna tersebut dilakukan Persetujaun bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri untuk segera bisa tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DRPD.

    Rapat yang dipimpin oleh Drs. H. Sentot Djamaluddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD dan juga di hadiri oleh seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Dalam sambutannya Sentot menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus I dan Pansus II telah disimpulkan bahwa 2 (dua) buah raperda tersebut telah selesai dibahas oleh pansus bersama dengan pemerintah daerah, telah layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. “ Baik dari aspek legal formal, muatan materi dan redaksionalnya sudah sangat layak dan diharapkan segera mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri,” jelas Sentot

    Sementara itu Bupati Kediri dalam sambutaanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Masykuri menyampaikan rasa syukur, terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kediri yang telah melakukan pembahasan 2 (dua) buah raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, sehingga saat ini bisa disetujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Darah Kabupaten Kediri. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasanya dalam menyelesaikan pembahasan 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri yang didasarkan atas komitmen bersama guna terwujudnya pembangunan dan penyelenggararaan pemerintahan yang amanah, tanggung jawab secara sinergis seluruh komponen baik pemerintah daerah, DPRD maupun peran dan partisipasi Masyarakat sehingga tujuan dari pembangunan di Kabupaten Kediri bisa tercapai,” imbuh Masykuri. (Tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    April 2016
    MTWTFSS
    « Mar May »
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930