Kediri, SETWAN – Perombakan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD kembali bergulir, kali ini perombakan terjadi dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Susunan keanggotaan alat kelengkapan tersebut berdasarkan surat masuk ke dewan. Yaitu surat dari fraksi Gerindra tanggal 23 April 2016 Nomor 006-IV/F.Gerindra, Perihal Usulan Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi dan Surat dari Fraksi Golkar Tanggal 4 April 2016 Nomor B.04/FPG/PG/IV/2016, Perihal Revisi Alat Kelengkapan DPRD.
Perubahan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Selasa 26 April 2016 bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Sentot Djamaluddin tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Sekda beserta seluruh kepala SKPD dI Lingkungan Pemkab Kediri.
Adapun susunan keanggotaan yang berubah adalah (dari fraksi Gerindra) Anggota Komisi A yang semula dijabat oleh HM. Zakaria Muzaki, SH. selanjutnya digantikan oleh Drs. H. Mujiono. Anggota Komisi C yang semula dijabat oleh Sumaryo selanjutnya digantikan oleh HM. Zakaria Muzaki, SH. Anggota Komisi D yang semula dijabat oleh Drs. H. Mujiono selanjutnya digantikan oleh Sumaryo. Sementara itu dari Fraksi Golkar, Anggota Banmus yang semula dijabat oleh Kuswanto selanjutnya digantikan oleh Subagiyo.
Dalam sambutanya, Sentot menjelaskan bahwa perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD kabupaten Kediri ini berlaku efektif mulai hari Senin, 2 Mei 2016. “ Pergantian keanggotaan alat kelengkapan DPRD tersebut akan segera ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan berlaku efektif terhitung mulai hari Senin, tanggal 2 Mei 2016,” pungkasnya. (tim)