Kediri, SETWAN – Setelah melalui tahapan yang cukup panjang dan pembahasan oleh pansus DPRD Kabupaten Kediri, Selasa 26 April 2016 digelar Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut Pembahasan LKPJ Bupati Tahun anggaran 2015. Bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kediri Tahun Anggaran 2015.
Setelah sebelumnya Bupati menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2015 Kepada DPRD dan telah dilakukan pembahasan oleh Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kediri, maka pada kesempatan tersebut disampaikan hasil pembahasan Pansus LKPJ dalam bentuk Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kediri Tahun Anggaran 2015.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Drs. H. Sentot Djamaluddin dihadiri oleh Wakil Bupati H. Masykuri, unsur pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri juga diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Kediri.
Dalam sambutannya Sentot Djamaluddin menyampaikan bahwa Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kediri tahun Anggaran 2015 disampaikan oleh pansus LKPJ, dimana rekomendasi tersebut disusun atas dasar masukan dari Komisi-komisi yang ada di DPRD Kabupaten Kediri. (Tim)