KOMISI II / DPR-RI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang kini sedang dirumuskan Komisi II DPR RI dengan pemerintah, diupayakan tidak diskriminatif terhadap semua warga negara yang ingin berkontestasi dalam Pilkada.
RUU ini memperlakukan semua warga negara setara.Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy pada diskusi Forum Legislasi yang membincang RUU Pilkada, Selasa (26/4). Hadir pula sebagai pembicara Juri Ardiantoro (komisioner KPU) dan Karyono Wibowo (Indonesia Public Institute). Banyak isu penting yang sedang dibahas, mulai dari syarat bagi calon perseorangan, ketentuan mengundurkan diri dari jabatan publik, dan politik uang.
Isu paling seksi adalah ketentuan syarat bagi calon perseorangan. Dijelaskan Lukman, perkembangan terakhir dari RUU Pilkada ini, mensyaratkan 6,5-10 persen dukungan berdasarkan daftar pemilih tetap bagi calon perseorangan. “Ini sudah menjadi angka psikologis publik,” ungkap politisi PKB tersebut.
DPR dan pemerintah sudah sepakat soal angka ini. Sementara untuk calon kepala daerah dari partai politik mensyaratkan 15-20 persen. Penetapan angka-angka ini ke dalam rumusan RUU sudah mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Isu ini menjadi sangat seksi di publik, terutama bersamaan dengan pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta.
Menurut pengamat politik Karyono Wibowo, syarat yang ditetapkan dalam RUU ini sudah ideal, walau mungkin dirasa memberatkan bagi calon perseorangan. Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat verifikasinya. Tak banyak calon perseorangan yang terpilih dalam kontestasi Pilkada. Angkanya masih di bawah 10 persen. Sisanya, selalu dimenangkan para politisi.
Syarat calon perseorangan, sambung Karyono, tak perlu diperberat lagi. Apalagi, isu ini juga sangat sensitif, karena dipicu pencalonan Ahok di Pilkada DKI. “Menurut saya tetap direntang 6,5-10 persen saja. Tak perlu ditambah lagi,” katanya dalam diskusi tersebut. (mh)
foto: oji/hr
sumber : www.dprri