Kediri, SETWAN – Sejumlah perwakilan warga Desa Rembangkepuh Kecamatan Ngadiluwih.Selasa(5/4) siang kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri.Perwakilan warga tersebut mempertanyakan keputusan akhir dari permintaan dicabutnya SK pemberhentian Kepala Desa Rembang Kepuh Ngadiluwih.
Kedatangan lima perwakilan ini disambut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri dan sejumlah pejabat Pemkab Kediri. Sudah satu bulan sejak melakukan aksi demo di DPRD lalu, mereka menunggu keputusan tersebut. Warga disarankan mengajukan gugatan ke PTUN.
Edi Suprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menyatakan, pihaknya menampung semua aspirasi dari perwakilan warga Rembangkepuh ini. Perwakilan warga yang mengadu ini disarankan ke PTUN untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Karena selama ini warga tidak terima dengan SK pemberhentian Kades Rembangkepuh.
“Kita terima apa yang disampaikan oleh perwakilan warga Rembangkepuh dan perwakilan Formasinga.Kita sarankan untuk mengajukan ke PTUN terkait dengan dengan pemberhentian Kepala Desa Rembangkepuh dan kita meminta kepada Pemkab Kediri juga terbuka dengan kasus ini,” jelasnya.
Sementara Sam salah seorang perwakilan Formasinga mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara gamblang. Sekaligus ingin mengetahui keputusan akhir dari tuntutan warga agar SK pemberhentian Kades dicabut. “Kalau untuk mengajukan gugatan ke PTUN pihak Kades sudah disiapkan,” katanya.(Tim)