Kediri, SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Senin, 23 Mei 206 bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri dilaksanakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Arief Junaidi, SH Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kediri H. Sulkani, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Sekda Kabupaten Kediri beserta seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam rapat paripurna tersebut Arief menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan pembicaraan Tingkat I yang berisikan penjelasan pemerintah daerah terhadap raperda yang akan dibahas yaitu raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015, sekaligus sebagai tindak lanjut rapat Banmus 26 April 2016 dan Surat Bupati Kediri yang telah diterima DPRD Nomor 900/1216/418.73/2016 tanggal 20 Mei 2016 perihal Draf Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015,” terang Arief Junaidi.
Sementara itu penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kediri H. Masykuri menyatakan, Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagamana diamanatkan dalam Permendagri 64 tahun 2013 telah disusun berdasarkan Basis Akrual, tersiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. “ Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK,” terang Bupati dalam naskah sambutannya. (tim)