DPR-RI, PARIPURNA – DPR telah meyetujui penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah dikonsultasikan dengan pemerintah dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.Besaran wajib pajak orang pribadi yang semula Rp36.000.000 per tahun dinaikkan menjadi Rp54.000.000per tahun.
Ketua DPR RI Ade Komarudin menyampaikan hal tersebut dalam pidato Penutupan Masa Sidang IV, Jumat (29/4). “Dalam rangka optimalisasi penerimaan sektor perpajakan, DPR meminta pemerintah mendorong upaya ektensifikasi pajak sehingga menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya serta upaya intensifikasi terhadap wajib pajak besar, badan, dan orang pribadi yang belum patuh.”
DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap aparat pajak dan beacukai dalam melaksanakan tugas di lapangan. Selain itu Ketua DPR juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap inflasi yang diakibatkan oleh volatile foods dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan meminta kepada pemerintah provinsi agar mengalokasikan anggaran secara khusus untuk menjaga tingkat inflasi. (rief, mh)
sumber : dpr.go.id – foto:jayadi/iw.