DPR Setujui Besaran PTKP

    DPR-RI, PARIPURNA – DPR telah meyetujui penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah dikonsultasikan dengan pemerintah dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.Besaran wajib pajak orang pribadi yang semula Rp36.000.000 per tahun dinaikkan menjadi Rp54.000.000per tahun.

    PTKPKetua DPR RI Ade Komarudin menyampaikan hal tersebut dalam pidato Penutupan Masa Sidang IV, Jumat (29/4). “Dalam rangka optimalisasi penerimaan sektor perpajakan, DPR meminta pemerintah mendorong upaya ektensifikasi pajak sehingga menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya serta upaya intensifikasi terhadap wajib pajak besar, badan, dan orang pribadi yang belum patuh.”

    DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap aparat pajak dan beacukai dalam melaksanakan tugas di lapangan. Selain itu Ketua DPR juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap inflasi yang diakibatkan oleh volatile foods dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan meminta kepada pemerintah provinsi agar mengalokasikan anggaran secara khusus untuk menjaga tingkat inflasi. (rief, mh)

    sumber : dpr.go.id – foto:jayadi/iw.

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    May 2016
    MTWTFSS
    « Apr Jun »
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031