Kediri, SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Senin (23/06) di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Acara yang diikuti oleh semua elemen masyarakat Kabupaten Kediri ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri H. Sulkani. Rapat dengar pendapat ini digelar bertujuan untuk meminimalisir celah hukum dan permasalahan-permasalahan dalam penrapatan peraturan daerah nantinya.
“Kami berharap agenda ini berjalan dengan lancar. Semua peserta rapat bisa memberikan kontribusi yang positif demi menciptakan Kabupaten Kediri yang aman, tenteram dan msyarakat yang taat hukum. Saya tekankan, kegiatan ini Gratis, desa tidak dipungut biaya. Jika ada yang mengatasnamakan Pansus (Panitia Khusus,red) meminta biaya, langsung laporkan ke kami,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H Sulkani dalam sambutannya saat membuka rapat tersebut.
RDPU yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri seluruh Anggota Pansus, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se-Kabupaten Kediri, Perwakilan Ormas, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kediri. Setelah sambutan dari Ketua Dewan, agenda langsung dilanjutkan dengan penjelasan isi raperda oleh Edy Suprapto, Ketua Pansus. Salah satu diantaranya tentang asas pengangkatan Perangkat Desa yang selama ini sering menjadi permasalahan. “Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mengacu pada azas transparansi, dapat dipertanggungjawabkan (akuntable), partisipatif, dan non diskriminatif,” jelas Edy.
Setelah semua isi Raperda disampaikan, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari semua peserta rapat. Rapat berjalan dengan dinamis, karena hampir semua peserta rapat memberikan masukan terhadap raperda tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi sesuai dengan latar belakang masing-masing. Perda yang terkait perangkat desa banyak mendapatkan masukan dari BPD, Kades, dan Camat yang terlibat langsung di tingkat Desa.
Edy Suprapto menjelaskan, tujuan pihaknya melakukan pembahasan Raperda secara terbuka ini demi meminimalisir celah hukum. Ia melihat permasalahan yang ada di Desa saat ini karena tidak adanya hukum yang jelas. Sehingga, banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum tersebut. “Kami lakukan secara terbuka, agar semua masyarakat tahu, semua elemen masyarakat memberikan aspirasi mereka. Sehingga, produk hukum yang kita hasilkan nantinya akan tepat sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat. Selain itu, untuk meminimalisir celah hukum yang bisa saja dimanfaatkan siapapun yang berkepentingan untuk keuntungan individu maupun kelompok mereka,” jelas Edy Suprapto. (tim)