Kediri, SETWAN – Sekretariat DPRD Kabupaten Kulonprogo, Kamis(23/6) siang berkunjung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri. Rombongan yang dipimpin oleh Kabag Perundang-Undangan Yunarso, SH ini diikuti juga oleh Arief Yuwono, SH Kabag Umum dan Susminiyati, SE Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kulonprogo serta beberapa staf sekretariat.
Mereka langsnug diterima oleh Dr Mohamad Solikin Sekretaris DPRD Kabupaten Kediri bersama dengan Kabag Perundang-undangan dan Kasubag Perundang-undangan. Selama satu jam lebih mereka dialog dengan sekretaris DPRD Kabupaten Kediri di ruang kerjanya.
Banyak materi yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut. Diantaranya terkait Prolegda, tahapan-tahapan yang dilalui sebuah raperda untuk selanjutnya bias mejadi perda, juga terkait APBD dan masalah kedinasan lainnya, juga ada hal lain yang menjadi perbincangan adalah variasi kegiatan sekretariat, fungsi dewan, legislasi dan anggaran
Diantara beberapa hal yang menjadi bahasan tersebut diatas, ada satu bahasan yang menarik yang ditanyakan Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD kabupaten Kulon Progo Yunarso kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kediriyaitu terkait pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan.
Dr. Mohamad Solikin menjelaskan mulai proses mekanisme pembahasan sampai dengan selesai pembahasan hingga pendokumentasian harus dikawal terus. “Ini harus dikawal terus mulai draf masuk, draf dibahas, draf disetujui jadi perda kemudian klarifikasi dan evaluasi hingga diundangkan,” jelasnya.
Karena ada kunjungan kerja dari Kulongprogo inilah, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri juga berencana akan mengadakan kunjungan balasan. ”Namun untuk jadwalnya masih kita rapatkan dulu, karena di Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri masih banyak kegiatan,” imbuh Solikin. (Tim)