Dewan Bahas Raperda RPJMD Kabupaten Kediri 2016-2021

    Kediri, SETWAN – Bertempat di Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Senin(18/9) pukul 09.00, H. Sulkani Ketua DPRD membuka rapat paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Kediri 2016-2021.

    Rapat paripurna dalam acara Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Kediri 2016-2021ini dihadiri  Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, Pimpinan DPRD beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kediri.

    Dalam penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Masykuri dijelaskan bahwa, Pemkab Kediri akan memperhatikan isu dan kritik yang berkembang selama ini di Kabupaten Kediri. Yang utama terkait tata kelola pemerintahan, peningkatan daya saing daerah, kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup.

    Adapun visi pembangunan  yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kediri  tahun 2016-2021 adalah. Terwujudnya ketahanan pangan bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang religius,cerdas,sehat,sejahtera,kreatif dan berkeadilan dan didukung aparatur pemerintah yang profesional.

    “Kita akan percepat pembangunan di berbagai sektor yang ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Menumbuhkan kreativitas,inovatif dan produktif  masyarakat di bidang ekonomi sosial dan budaya.Penetapan visi dan misi pembangunan ini juga mengacu pada semangat ‘ayo kerja’ dan revolusi mental yang dicanangkan pemerintah.” Ujarnya.

    Sementara itu H. Sulkani menjelaskan, untuk membahas Raperda tentang RPJMD tersebt makan harus dibentuk pansus. Oleh karena Itu dalam rapat tersebut juga mengagendakan Pembentukan Pnasus yang akan membahasa RPJMD tersebut. “Rapat ini meminta persetujuan anggota DPRD Kabupaten Kediri terkait penjelasan  Bupati Kediri untuk RPJMD. Nantinya akan dibahas dalam pansus yang sudah pasti ada catatan tersendiri terkait kinerja Pemkab Kediri dalam lima tahun kedepan,” terang Sulkani.

    1. Sulkani menjelaskan pembentukan Pansus ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 dan ketentuan Tata Tertib DPRD serta memperhatikan hasil rapat Badan Musyawarah.Setelah penyampaian penjelasan bupati akan dilanjutkan paripurna pandangan umum fraksi.

    “Sangat perlu untuk menelaah penjelasan bupati terkait RPJMD 2016-2021. Tentunya melalui pandangan umum fraksi yang disampaikann akan kita ketahui sejauh mana proses dan idealnya RPJMD Kabupaten Kediri dilakukan secara terencana. Terlebih dengan konsep anggaran yang penyerapannya maksimal,” katanya.  (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    July 2016
    MTWTFSS
    « Jun Aug »
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031