Kediri, SETWAN – Setelah melalui proses pembahasan intensif dan sangat panjang antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Kediri, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2017, Selasa 19 Juli 2016 diselenggarakan Rapat paripurna yang mengagendakan Persetujuan bersama dan Penandatangaan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh H. Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri, Sekda beserta seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Kediri.
Dalam kegiatan tersebut sebelum dilakukan penenadatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Dalam penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Masykuri pemerintah daerah Kabupaten Kediri menyampaikan terima kasih atas informasi, saran, pendapat, himbauan, dukungan, harapan serta pemantauan dan kerjasamanya terhaap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kediri.
Sementara itu H Sulkani dalam sambutannya menjelaskan, persetujuan atas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan hasil rapat dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri yang pada dasarnya telah memahami isi serta muatan materi kedua dokumen tersebut dan telah memberikan sejumlah catatan guna mendapatkan perhatian pemerintah daerah. “ Badan Anggaran pada dasanya dapat menyetujui dam memberikan kata sepakat terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 tersebut unuk segera ditandatangani bersa,” pungkas Sulkani. (tim)