Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Enam Raperda Kabupaten Kediri

    Kediri, SETWAN – Setelah mendapatkan sorotan dalam pandangan umum Fraksi terhadap enam raperda Kabupaten Kediri. Bupati Kediri memberikan jawaban dalam sidang paripurna yang digelar di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri Senin, 22 Agustus 2016.Enam raperda yang dimaksud adalah Perubahan APBD tahun 2016, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, Badan Usaha Milik Desa(BUMdes),Struktur Organesasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,Lembaga Kemasyarakatan desa dan penetapan desa.Secara umum Bupati Kediri mengapresiasi pandangan umum enam fraksi dan akan melakukan evaluasi mendalam terkait isu-isu strategis pengelolaan anggaran yang kurang maksimal.

    Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno dalam jawabannya yang dibagikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Kediri menyampaikan, beberapa evaluasi pengelolaan dan penyerapan anggaran di SKPD dilakukan setiap akhir bulan. Ini untuk mengetahui mendalam peruntukan anggaran yang digunakan. Beberapa satker yang lamban dalam penyerapan anggaran adalah Disdikpora, Dinas PU, Dinas Pengairan Pertambangan dan Energi, KLH, Diskoperindag, BPBD, Dinas Pertanian dan Dinas Kominfo.

    “Untuk kedepanya waktu yang tinggal empat bulan penyerapan anggaran harus bisa. Sementara untuk layanan kesehatan kami  tingkatkan lebih maksimal lagi. Agar masyarakat bisa menikmati layanan kesehatan lebih nyaman. Terkait dengan Raperda LKD pengaturanya sesuai dengan tupoksi,wewenang dan kwajiban kelembagaan desa di Kabupaten Kediri. Untuk BUMdes untuk pengawasanya akan melibatkan Inspektorat dalam kapasitasnya untuk pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.

    Sedangkan untuk pembahasan Raperda Perubahan APBD 2016, untuk pertanggungjawaban APBD 2015 masih proses evaluasi di Pemprov Jatim. Setelah diadakan evaluasi oleh propinsi,akan mendapatkan nomor peraturan daerah no 3 tahun 2016 tentang pertanggungan jawaban APBD 2015 dan peraturan Bupati No 21 tahun 2016 tentang penjabaran Pertanggungjawaban APBD tahun 2015.Terkait penetapan desa meliputi kode desa dan pembagian wilayah admistrasi untuk inventarisasi desa sebagai bahan tindak lanjut pemerintahan desa.

    “Untuk raperda penetapan desa di Kabupaten Kediri terdapat 343 desa yang belum ditetapkan sesuai amanah undangf-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan sekarang dalam pembahasan. Adanya rangkap jabatan tidak diperkenankan agar lebih memberdayakan warga masyarakat desa.Untuk Raperda pembentukan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) berdasar amanah UU No 23 tahun 2014 tentang perangkat daerah. Yang bertujuan untuk menata perangkat daerah secara efisien,efektif dan rasional sesuai kebutuhan serta kemampuan daerah.Hal ini untuk sinkronisasi antara daerah dan pusat.” Imbuhnya. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    August 2016
    MTWTFSS
    « Jul Sep »
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031