Kediri, SETWAN – Tidak terima jabatan sebagai Kepala Sekolah diturunkan sebagai guru SD dan petugas perpustakaan. Bambang Rusmanto, Spd. Sth, dua hari lalu mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Kediri dan diterima Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Bambang menjelaskan, dirinya cukup kaget dalam pengabdianya yang kurang beberapa tahun pensiun, tugas sebelumnya sebagai Kepala SD Negeri Selosari I Kandat dipindah tugaskan sebagai guru dan petugas perpustakaan di SD Negeri Ngreco Kandat. “Saya menanyakan kewenangan Bapak Soenaryo Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kediri yang memindah tugaskan dari posisi saya. Apakah sejauh itu? Padahal SK pengangkatan saya tertanda Bupati Kediri dan harusnya ada pertimbangan. Nilai evaluasi kerja perlu diapresiasi, ” katanya.
Edy Soeprapto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri mengatakan pihaknya akan menggelar dengar pendapat dengan kedua pihak ini. “Ini untuk mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya terkait masalah yang ada. Nanti kita juga kita klarifikasi adanya pemotongan anggaran lain yang peruntuukkanya untuk apa.” ujarnya.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, selain ke dewan pihaknya juga mengadu ke Polres Kediri, Kejaksaan, BKD dan Inspektorat. Ini dimaksudkan agar mendapatkan pencerahan soal jabatan yang sesungguhnya dan bisa sesuai prosedur penilaian. Baik dari UPTD Diknas ataupun dari Disdikpora. (tim)