Kesejahteraan Kurang, Guru K 2 Mengadu ke Dewan

    Kediri, SETWAN – Secara umum jumlah guru K2 di Kabupaten Kediri ada 941 orang dan mereka belum terangkat sebagai PNS di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Kediri. Pengabdian yang tidak main-main dengan gaji dibawah UMK Kabupaten Kediri mereka mengabdikan diri mengajar dengan jam mengajar hingga 22 jam seminggu.

    Ada yang mengabdi 15 hingga 20 tahun namun belum juga terangkat. Hingga mereka harus kerja keras mendapatkan tambahan penghasilan untuk menutup kebutuhan sehari-hari.Padahal tunjangan guru K2 di daerah lainya di Jawa Timur mendapatkan tunjangan memadai.

    K22Sejatinya guru K 2 ini belum lulus ujian nasional yang dilakukan pemerintah yang namun sudah lolos verivikasi untuk kerja keras mendapatkan sertifikasi. Namun terbentur dengan peraturan baru, kenaikan status sebagai PNS tertunda.Karena kecewa tidak ada kabar kapan diangkat sebagai PNS, 45 orang perwakilan guru KS se Kabupaten Kediri Jumat siang mengadu ke DPRD Kabupaten Kediri.

    Rombongan ini diterima oleh H. Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri. Ditempat yang sama acara ini dihadiri Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kediri Drs Soenaryo MM.Sementara Adi Ketua K2 Kabupaten Kediri sekaligus koordinator aksi ini menjelaskan, pihaknya ingin tahu sejauh mana langkah Pemkab Kediri utamanya Disdikpora memperjuangkan 941 guru K2 sebagai PNS. Menurut Adi, data K2 Kabupaten Kediri sudah ada di BKN dan di daerah terkendala SK Bupati.

    “SK Bupati mengacu pada peraturan pemerintah bahwa sejak tahun 2005 tidak mengangkat PNS dari honorer.Karena terbentur dengan aturan yang ada,daerah tidak berwenang terkait hal ini.Yang kami minta adanya tunjangan yang memadai demi kesejahteraan seperti Tulungagung dan Jombang.Kita berharap Pemkab Kediri peduli hal ini.” jelasnya.K23

    Sementara Drs Soenaryo Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kediri pihaknya sudah berupaya total mengupayakan adanya kenaikan status K2 jadi PNS. Namun terbentur pada peraturan dari pusat yang menjelaskan bahwa honorer belum bisa terangkat jadi PNS. Sehingga kebijakan dari pusat ini berpengaruh di daerah.

    Sementara H.Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan pihaknya berusaha memberikan solusi pada guru K 2 di Kabupaten Kediri ini. Pihaknya juga akan mendatangi BKN ataupun Kemenpan RB terkait hal ini.Ini dimaksudkan,guru K2 di Kabupaten Kediri bisa bekerja susuai harapan.

    “ Kita mencoba untuk kunsultasi ke kedua intansi tersebut terkait nasib guru K 2 ini. Dengan harapan bisa lebih membawa hasil kedepanya.” imbuhnya.(tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    August 2016
    MTWTFSS
    « Jul Sep »
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031