Dewan Kembali Setujui 2 (Dua) Buah Raperda Kabupaten Kediri

    Kediri, SETWAN – DPRD Kabupaten Kediri kembali menyelesaikan 2 (Dua) Buah Raperda Kabupaten Kediri. Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, dan melalui tahapan yang panjang akhirnya DPRD berhasil menyelesaikan 2 (Dua) buah Raperda Kabupaten Kediriuntuk disetujui bersama dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    f-2-raperda1Persetujuan Dua Raperda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa 13 September 2016 di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Rapat yang dipimpin oleh Arief Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri itu dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Wakil Bupati H. Masykuri, Sekda dan seluruh pimpinan SKPD di Pemerintahan Kabupaten Kediri. Dalam rapat paripurna tersebut dilakukan Persetujaun bersama atas 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri yang sudah selesai dibahas untuk segera bisa tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri, ditandai dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DRPD.

    Dalam sambutannya Arief Junaidi menyampaikan bahwa, Pansus DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan ats 7 Raperda Kabupaten Kediri, Empat diantaranya sudah selesai dan dilakukan persetujuan bersama dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu. “ Rapat paripurna ini adalah pembicaraan tingkat II yang berisikan Persetujuan Bersama 2 (Empat) buah Raperda Kabupaten Kediri,” terang Arief Junaidi. “ Satu raperda lagi yaitu tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa masih dalam pembahasan,” imbuhnya.f-2-raperda2

    Berdasarkan hasil Laporan Pansus telah disimpulkan bahwa 2 (dua) buah raperda tersebut telah selesai dibahas oleh pansus bersama dengan pemerintah daerah, telah layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. “ Baik dari aspek legal formal, muatan materi dan redaksionalnya sudah sangat layak dan diharapkan segera mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri,” jelas Arief.

    Sementara itu Bupati Kediri dalam sambutaanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Masykuri menyampaikan rasa syukur, terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kediri yang telah melakukan pembahasan 2 (dua) buah raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga saat ini bisa disetujui bersama untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Darah Kabupaten Kediri. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Kediri yang didasarkan atas komitmen bersama guna terwujudnya pembangunan dan penyelenggararaan pemerintahan yang amanah, tanggung jawab secara sinergis seluruh komponen baik pemerintah daerah, DPRD maupun peran dan partisipasi masyarakat sehingga tujuan dari pembangunan di Kabupaten Kediri bisa tercapai,” pungkas Masykuri. (Tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    September 2016
    MTWTFSS
    « Aug Oct »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    2627282930