Dewan Setujui 4 (Empat) Buah Raperda Kabupaten Kediri

    Kediri, SETWAN – Setelah dilakukan pembahasan yang cukup lama, dan melalui tahapan yang panjang akhirnya DPRD berhasil menyelesaikan 4 (Empat) buah Raperda Kabupaten Kediri untuk disetujui bersama dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, Raperda tentang SOTK, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan satu lagi Raperda tentang Penetapan Desa.

    Empat Raperda tersebut telah selesai dibahas oleh Pansus dan selanjutnya laporan Pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri Rabu, 31ustus 2016 di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Dalam rapat paripurna tersebut dilakukan Persetujaun bersama atas 4 (empat) buah Raperda Kabupaten Kediri yang sudah selesai dibahas untuk segera bisa tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri ditandai dengan ditandatanganinya nota persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DRPD.

    f-Perse1Rapat yang dipimpin oleh H. Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD dan juga di hadiri oleh seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

    Dalam sambutannya Sulkani menyampaikan bahwa, sejak tanggal 15 Agusts 2016, Pansusu DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan raperda tersebut. “Rapat paripurna ini adalah pembicaraan tingkat II yang berisikan Persetujuan Bersama 4 (Empat) buah Raperda Kabupaten Kediri,” terang Sulkani.

    Berdasarkan hasil Laporan Pansus telah disimpulkan bahwa 4 (empat) buah raperda tersebut telah selesai dibahas oleh pansus bersama dengan pemerintah daerah, telah layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri. “ Baik dari aspek legal formal, muatan materi dan redaksionalnya sudah sangat layak dan diharapkan segera mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri,” imbuh Sulkani.

    Sementara itu Bupati Kediri dalam sambutaanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Masykuri menyampaikan rasa syukur, terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kediri yang telah melakukan pembahasan 4 (empat) buah raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, Raperda tentang SOTK, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Raperda tentang Penetapan Desa, sehingga saat ini bisa disetujui bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Darah Kabupaten Kediri. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan 4 (empat) buah Raperda Kabupaten Kediri yang didasarkan atas komitmen bersama guna terwujudnya pembangunan dan penyelenggararaan pemerintahan yang amanah, tanggung jawab secara sinergis seluruh komponen baik pemerintah daerah, DPRD maupun peran dan partisipasi masyarakat sehingga tujuan dari pembangunan di Kabupaten Kediri bisa tercapai,” imbuh Masykuri. (Tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    September 2016
    MTWTFSS
    « Aug Oct »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    2627282930