Kediri, SETWAN – Giliran Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kediri malakukan perombakan susunan keanggotaanya yang duduk di dalam Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri Selasa 13 September 2016 dalam acara Persetujuan Bersama2 buah Raperda DPRD Kabupaten Kediri.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Arief Junaidi yang memimpin Rapat paripurna tersebut menyampaikan selain persetujuan bersama, dalam rapat paripurna kali ini juga mengagendakan perubahan susunan Pengurus Fraksi PAN dan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN. Ini berdasarkan surat yang masuk dari DPP PAN ke DPRD tanggal 1 September 2016 Nomor PAN/B/K-S/13.24/002/IX/2016 perihal Pemberitahuan Pereubahan Susunan Pengurus Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kediri dan Surat dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kediri tanggal 13 September 2016 nomor F-PAN/13.24/K-S/004/IX/2016 perihal Pergantian Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PAN.
Adapun perubahan di kepengurusan Fraksi PAN yaitu Pembina Iskak, S.Ag., Ketua Muhaimin, Sekretaris H. Moh Syaiful, Bendahara Abdul Rasyid dan Anggota Drs. Sudarmiko dan Hj Sri Herawati Rahayu. Sedangkan perubahan keanggotaan di alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN yaitu Anggota Komisi B semulaSri Herawati Rahayu digantikan oleh Sudarmiko. Anggota Komisi D semula Sudarmiko digantikan oleh Sri Herawati Rahayu. Anggota Badan Musyawarah semula dijabat Abdul Rosyid digantikan oleh Muhaimin. Anggota Badan Anggaran semula Sudarmiko digantikan oleh Muhaimin.
Arief menambahkan, untuk perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PAN ini akan ditetapkan dengan keputusan DPRD. “ Pergantian tersebut akan ditetapkan dengan keputusan DPRD dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 19 September 2016 mendatang,” pungkas Arief. (Tim)