Kediri, SETWAN – Adanya informasi beberapa warga di Desa Banggle yang uang ganti rugi kurang pas menjadi catatan tersendiri bagi Komisi C DPRD Kabupaten Kediri. Seyogyanya ganti rugi bisa secepatnya dibayarkan penuh sesuai perjanjian dengan warga dan harus sesuai.
Pada saat ini proses pembangunan jembatan penghubung antara Desa Banggle dan Desa Tambibendo Kecamatan Mojo dimulai. Sedangkan untuk sosialisasi sudah dimulai sejak Februari lalu dan beberapa rumah warga Desa Banggle terdampak langsung pembangunan jembatan ini.
Murdi Hantoro Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kediri mengatakan pembayaran ganti rugi harus sesuai dengan kesepakatan awal. Pihaknya berharap antara Dinas PU dan warga harus ada kata sepakat terkait ganti rugi dan sama-sama bisa memahami.
“Kita harapkan tidak ada yang salah paham hingga berbuntut masalah. Semua bisa duduk bersama untuk memecahkan masalah ganti rugi secara total terkait rumah dan lahan warga yang terdampak pembangunan jembatan tersebut. Semua harus dirinci dengan total dan kedua belah pihak tidak terjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI-Perjuangan) ini juga meminta ganti rugi lahan dan rumah warga Desa Tambibendo juga harus beres. Tidak boleh salah satu yang terlewatkan agar warga penerima ganti rugi nantinya juga bisa menikmati fungsi jembatan untuk kepentingan warga di kedua jalur.
Seperti yang sudah diberitakan, 12 warga di Desa Banggle beberapa waktu mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum( PU ) Kabupaten Kediri. Mereka bernegoisasi untuk uang ganti rugi yang sesuai.Sementara 9 warga lainya sudah mendapatkan ganti rugi yang sesuai. (Tim)