Kediri, SETWAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang digelar Senin 7 Nopember 2016 yang lalau dengan aganda utama Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017, juga mengagendakan Penjelasan Bupati atas 3 Buah Raperda kabupaten Kediri.3 Raperda tersebut anatara lain Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Rapat yang dipimpin oleh H. Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri tersebut dihadiri Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD juga dihadiri oleh Bupati Kediri dan Sekda beserta jajarannya bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya Sulkani menjelaskan bahwa selain mengagendakan persetujuan bersama atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017, juga dilakukan penyampaian penjelasan Bupati atas 3 buah Raperda Kabupaten Kediri. ” Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” terang Sulkani.
Sementara itu dalam penjelasannya Bupati menyampaikan bahwa 3 Buah Raperda Kabupaten Kediri yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum berpedoman pada Pendapatan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017, Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 baik belanja langsung maupun tidak langsung serta Pembiayaan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017.
Selain itu dalam rapat tersebut juga ada satu agenda lagi yaitu Penyerahan Laporan Hasil Kegiatan Komisi-Komisi yang ada di DPRD Kabupaten Kediri Masa Persidangan III Tahun 2015/2016 dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Kediri secara simbolis. (tim)