Kediri, SETWAN – Kerusakan lingkungan di beberapa wilayah Kabupaten Kediri yang ditambang secara illegal menjadi perhatian serius Komisi C DPRD Kabupaten Kediri. Usaha pecah batu perlu dipantau terus oleh Satpol PP dan petugas intansi terkait, karena selama ini akibat usaha pecah batu illegal ataupun tambang batu berdampak bagi masyarakat.
Terlebih jalur yang dilewati di jalan pedesaan akan rusak parah dengan adanya kendaraan yang bertonase besar melintas di pedesaan. Usaha pecah batu dengan penambangan batu di lokasi lainnya terbukti mengganggu ketertiban umum dan bahayanya jika lokasi tersebut dilakukan penggalian.
Hal ini diungkapkan Murdi Hantoro Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kediri. Selama ini pihaknya sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait usaha pecah batu dan penambangan batu yang dilakukan secara illegal. Karena memang terbukti merusak lingkungan dan merugikan warga.
“Keluhan warga ini harus disikapi serius. Kami berharap Satpol PP terus melakukan pantauan di lokasi usaha pecah batu atau tambang batu illegal. Jika sudah diingatkan ataupun surat peringatan I hingga III tidak digubris, Satpol PP berhak menutup usaha tersebut. Karena nyata-nyata tidak ada izin dan merepotkan warga,” ujarnya.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan, tentunya pantauan dan penindakan yang dilakukan petugas sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Selama ini diketahui adanya usaha pecah batu atau penambangan batu illegal ini sangat merugikan bagi masyarakat sekitar penambangan.
Sementara Agung Joko Retmono Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pantauan dan penindakan di beberapa lokasi pecah batu atau penambangan batu. ”Kita sudah lakukan dan sampai sejauh ini tetap kita pantau kondisi yang ada. Jika ada aktivitas akan kita bekukan apalagi galian c tanpa izin,” katanya. (tim)