Pemandangan Umum Fraksi atas 2 Raperda Kabupaten Kediri

    Kediri, SETWAN – Setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tentang Penyampaian Penjelasan Bupati atas 3 buah Raperda Kabupaten Kediri, Senin 7 Nopember 2016, Malamnya dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan aganda utama Pemandangan Umum Fraksi atas 2 Raperda Kabupaten Kediri. 2 Raperda tersebut adalah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Rapat yang dipimpin oleh Iskak, S.Ag. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri tersebut dihadiri Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD, Wakil Bupati Kediri dan Sekda beserta jajarannya bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri.

    Dalam sambutannya Iskak menjelaskan bahwa setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tentang Penyampaian Penjelasan Bupati atas 3 buah Raperda Kabupaten Kediri, malam ini diberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya terkait dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah tidak perlu disampaikan Pemandangan umum. ” Hal ini sesuai dengan rapat Bamus tanggak 24 Oktober 2016 yaitu untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah sepenuhnya pembahasan dan pencermatannya diserahkan kepad Pansus,” terang Iskak.

    Selanjutnya dilakukan penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Kediri terhadap 2 Raperda Kabupaten Kediri yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang diawali oleh Fraksi Gerinda dilanjutkan Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan diakhiri oleh Fraksi PAN. Dalam pemandangan numumnya, fraksi banyak sekali memberikan masukan, kritik dan saran kepada pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan agar nantinya Raperda tersebut benar-benar menunjang pembangunan di Kabupaten Kediri sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kediri. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    November 2016
    MTWTFSS
    « Oct Dec »
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930