Kediri, SETWAN – Setelah melalui proses pembahasan intensif dan sangat panjang antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Kediri, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2017, Senin 7 November 2016 diselenggarakan Rapat paripurna yang mengagendakan Persetujuan bersama dan Penandatangaan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh H. Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, Sekda beserta seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Kediri.
Dalam kegiatan tersebut sebelum dilakukan penenadatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan Penyampaian Laporan Baan Anggaran DPRD Kabupaten Kediri terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017.
H. Sulkani dalam sambutannya menjelaskan, KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 sebenarnya telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama kedua dokumen oleh Bupati Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Nomor 900/1614/418/2016 dan 900/574/418.02/2016 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tanggal 19 Juli 2016. ” Namun dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Noor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta mencermati Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu segera menyesuaikan dokumen KUA dan PPAS Tahun 2017 sesuai amanat perauturan perundangan tersebut,” jelas Sulkani.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan harus segera melakukan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017. ” Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2017 tersebut diharapkan dengan sisa waktu yang terbatas, kita bisa memanfaatkannya sebaik mungkin sehingga kita dapat menetapkan RAPBD tersebut tepat waktu,” pungkas Sulkani. (tim)