UMK 2017 Harus Bisa Menyejahterakan Karyawan

    Kediri, SETWAN – Adalah hak karyawan untuk mendapatkan gaji sesuai standart dengan kerja yang telah dilakukan. Sinergi antara karyawan dan perusahaan harus bisa terjalin baik. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari tiga karyawan wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten(UMK).

    Terkait dengan UMK Kabupaten Kediri,  H. Sudarmika Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri mengatakan,perusahaan harus mengikuti aturan yang ada dan harus menyejahterakan karyawanya sesuai gaji. Sekalipun UMK tahun 2017 Kabupaten Kediri masih diajukan ke Gubernur, setidaknya UMK Kabupaten Kediri harus naik.

    “Saya berpikir tentang angka Kelayakan Hidup Layak, Inflasi dan daya beli masyarakat ditambah kebutuhan hidup semakin tinggi. Maka UMK tahun 2017 harus naik dan kita ketahui UMK Kabupaten Kediri tahun 2015 adalah 1.456.000. Sangat baik jika kenaikan upah harus dipertimbangkan,” jelasnya.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan kenaikan upah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. UMK naik sudah sepantasnya dan ini sangat manusiawi karena mengimbangi  kenaikan harga barang-barang pokok. Demikian juga untuk kebutuhan pendidikan anak dan masa depan keluarga sangat perlu dilakukan kenaikanya.

    “Sejauh saya tahu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kediri bersama dewan pengupahan sudah mengajukan usulan kenaikan. Saat ini menunggu Rekom Bupati Kediri. Selanjutnya dari rekom ini dilanjutkan sebagai usulan ke Gubernur untuk dievaluasi,” jelasnya.

    Setelah evaluasi selesai, UMK Kota/Kabupaten Kediri ditetapkan  oleh Gubernur Jatim untuk diberlakukan secara menyeluruh di Propinsi Jawa Timur. “Intinya setiap perusahaan wajib memberikan gaji pada karyawanya sesuai peraturan. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak sehat dan harus mendapatkan sanksi,” pungkas Sudarmika. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    November 2016
    MTWTFSS
    « Oct Dec »
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930