Kediri, SETWAN – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri terkait pandangan umum Fraksi atas empat raperda yang diusulkan Bupati Kediri, dilakukan di ruang Graha Sabha Witjaknana DPRD Kabupaten Kediri. Sidang dipimpin H.Sulkani Ketua DPRD Kabupaten dan didampingi Wakil Bupati Kediri Drs H.Masjkuri, Wakil Ketua DPRD H.Iskak Maulana dan Drs.H.Sentot Jamaludin.
Sidang paripurna juga dihadiri seluruh anggota DPRD dan kepala SKPD di Pemkab Kediri. H.Sulkani mengatakan, sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas empat raperda usulan Bupati diantaranya tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Diawali oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (Nasdem),Partai Golongan Karya (Golkar),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia –Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrat (PD).
Sulkani menjelaskan, pandangan umum terhadap usulan empat raperda ini selanjutnya akan dibahas.Selanjutnya akan dilakukan dengan sidang paripurna penetapan persetujuan empat raperda tersebut sebagai perda. Karenanya proses pembahasan empat raperda tersebut dilakukan secara maraton.
“ Setelah pandangan umum ini,kami akan bahas langsung dan sudah dibentuk empat pansus untuk membahas empat raperda dan diselesaikan pada waktunya.Pada tahap berikutnya digelar sidang paripurna jawaban Bupati Kediri atas pandangan umum fraksi. Saat ini pembahasan sudah kita lakukan,” jelasnya.(tim)