Terkait Pemindahan Makam Tan Malaka
Kediri, SETWAN – Sesuai kesepakatan terkait pemindahan makam pahlawan nasional Tan Malaka dari wilayah Kabupaten Kediri ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, DPRD Kabupaten Kediri berharap tidak terjadi putus hubungan ataupun putus kerja sama di antara kedua pemerintahan.
Sekalipun semua sudah diurus pemerintah pusat namun Pemkab Kediri dan Pemkab Lima Puluh Kota harus tetap mengawal sampai prosesi pemindahan makam Tan Malaka ini selesai. Ketika Pemkab Kediri serius melepas Tan Malaka harus diselesaikan secara jernih dan tidak satu pun masalah terjadi.
Kewenangan pemerintah pusat tak bisa terbantahkan karena status Tan Malaka yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Proses pemindahan pun tidak secepatnya dan perlu butuh waktu yang lama dan dipengaruhi adat dan tradisi yang ada.
Hal ini disampaikan H. Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri. Menurutnya, yang paling utama tetap adanya keterjalinan persahabatan dua kabupaten yang terhubung oleh keberadaan makam Tan Malaka. Sementara Pemkab Lima Puluh Kota pun juga harus menjaga nama baik Pemkab Kediri yang langsung merespon usulan tersebut.
“Harus diselesaikan secara jernih dan tidak terjadi tarik ulur terkait pemindahan Tan Malaka. Jangan sampai terjadi mis kumunikasi di belakang hari hingga ada masalah berkepanjangan. Ketika kesepakatan sudah terjadi, berarti sudah dilihat dari berbagai aspek dan kajian yang mendalam terkait pemindahan ini,” katanya.
Seperti yang sudah diberitakan, Wakil Bupati Lima Puluh Kota Farizal Ridwan dan marga keturunan Tan Malaka berkunjung ke Pemkab Kediri dan meminta izin memindahkan makam Tan Malaka ke Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat dan disetujui oleh Pemkab Kediri. (tim)