Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Pembentukan Perda 2017

    Kediri, SETWAN – Bertempat di Ruang Graha Sabha Witjaksana Gedung DPRD Kabupaten Kediri. Selasa(28/11) malam, H.Sulkani Ketua DPRD Kabupaten Kediri memimpin sidang Paripurna Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017. Pimpinan Rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Drs.H.Sentot Jamaludin,H.Iskak Maulana dan Arif Junaidi.

    Dalam sidang ini dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dari kalangan eksekutif hadir Bupati Kediri dr Hj Haryanti dan seluruh Kepala SKPD Kabupaten Kediri.Di tempat yang sama, Bupati Kediri menjelaskan atas empat buah Raperda Kabupaten Kediri. Dalam sidang paripurna ini disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) dalam pembahasan program Pembentukan Peraturan daerah tahun 2017.

    H. Sulkani menjelaskan,empat buah raperda yang disampaikan bupati Kediri dan akan dibahas adalah : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan kedua  atas peraturan daerah no  17 tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, Perubahan kedua atas peraturan daerah no 13 tahun 2007 tentang penyelenggaran pendidikan, perubahan atas peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

    “ Pembahasan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah Kabupaten Kediri nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan daerah. Maka perlu Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017 secara terencana,terarah, terpadu,mengedepankan kebutuhan skala prioritas dan adanya Program pembentukan Peraturan daerah sangat perlu,” jelasnya.

    H.Sulkani menambahkan,dari penjelasan bupati Kediri terkait empat buah raperda yang diusulkan ini,pihaknya melalukan kajian mendalam dan membentuk empat pansus untuk membahas raperda yang ada.Pembahasan dalam pansus disepakati menunjuk komisi-komisi sesuai peran di bidang masing-masing.

    “Adapun Pansus tersebut diantaranya adalan Pansus III terdiri atas pimpinan dan anggota Komisi B  membahas Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor I tahun 2011 tentang pajak daerah, Pansus IV terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi C membahas perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelasnya.

    Sedangkan Pansus V, membahas Raperda perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan yang ditangani komisi D. Sementara Komisi A membahas Raperda tentang perubahan Atas Peraturan Daerah      Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.(tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    December 2016
    MTWTFSS
    « Nov Jan »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031