Kediri, SETWAN – Kucuran dana desa (DD) di tahun 2016 yang mencapai Rp 200 miliar lebih untuk 334 desa di Kabupaten Kediri perlu pengawasan ketat oleh Pemkab Kediri. Karena anggaran yang besar ini harus jelas peruntukkannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik kepala desa dan perangkat desa.
Hal ini disampaikan Edi Soeprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Edi sangat berharap kepada Pemkab Kediri harus bisa melakukan evaluasi secara ketat anggaran yang digunakan desa untuk kepentingan pembangunan desa.
“Sangat kami harapkan Pemkab Kediri utamanya inspektorat tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan kepolisian jika terjadi penyimpangan keuangan di desa terutama DD. Pendamping DD juga perlu bersikap professional dan memahami tugas, fungsi dan pokoknya sebagai pendamping,” ujarnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Kediri ini mengakui, jumlah DD yang dikucurkan setiap desa berbeda. Karena harus berpatokan dengan luas wilayah desa dan jumlah penduduk yang ada di desa tersebut.
“Sangat perlu pantauan secara ajeg dan melihat secara langsung hasil pembangunan di desa dengan anggaran yang sudah dikucurkan. Apakah kualitas bangunan secara fisik tersebut sesuai dengan anggarannya. Jika berbeda maka perlu dilakukan peninjauan,” jelasnya.
Sangat beralasan jika Edi mengatakan hal tersebut, karena saking banyaknya anggaran yang dikucurkan terkadang perangkat desa masih ada yang kebingungan menata anggaran yang ada. “Saya kira Pemkab Kediri sudah paham ini dan perlu terus lakukan evaluasi,” imbuhnya. (tim)
Ketua DPRD Hadiri Tari Massal Greget Jaranan Alit
Posted in: Kediri On The SpotSETWAN – Masih dalam Rangkaian Peringatan HUT Kabupaten Kediri ke 1213, Minggu 26 Maret 2017 Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar Tarian Panji Kolosal dan Prosesi Hari Jadi Kediri Ke-1213. Kegiatan ini digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
Read More