Kediri, SETWAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Kediri selama tahun 2016 ini telah menyelesaikan 16 produk peraturan daerah(Perda). Enam belas perda setiap kali dibahas pasti dibentuk pansus dan ketua Pansus. Diselesaikanya enam belas raperda ini merupakan tolok ukur kinerja DPRD Kabupaten Kediri.
Salah satunya adalah perubahan perda Pemilihan Kepala Desa dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika hal ini tidak berubah maka akan banyak permasalahan dikemudian hari. Seperti yang terjadi saat pengangkatan dan perangkat desa di Desa Rembangkepuh beberapa waktu lalu.
Hal tersebut terjadi karena lemahnya dasar hukum dalam pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pihaknya berkoordinasi dengan BPMPD untuk memmbuat perda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Pihaknya dalam menggodok raperda melakukan yang terbaik.
Hal ini disampaikan H. Mohamad Hery Gunawan Spt Ketua BPPD DPRD Kabupaten Kediri, selama ini timnya terus kerja keras mengejar target agar perda-perda yang belum rampung di tahun 2016 bisa diselesaikan secepatnya sesuai harapan.Timnya akan merampungkan beberapa perda lagi hingga akhir.
“Tidak ada kata lain, selain melakukan kinerja dengan totalitas tinggi utamanya merampungkan Perda-Perda yang menjadi tanggung jawab kita. Hal ini merupakan kerja kita demi masyarakat Kabupaten Kediri dengan harapan kedepan akan lebih berkembang dan maju,” katanya.(tim)