Dewan Gelar Sidang Paripurna Sepakati Dua Raperda

    Kediri, SETWAN – Bertempat di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Selasa (27/12) pukul 19.30 DPRD Kabupaten Kediri digelar Sidang Paripurna dalam acara Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten Kediri, Penyampaian Laporan Pansus III dan IV dan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016/2017.
    Bertindak sebagai pemimpin sidang Drs. H. Sentot Jamaludin  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi H. Iskak, S.Ag dan Arif Junaidi, SH. Sidang paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Sekda beserta seluruh pimpinan SKPD.

    f-purna-1H.Sentot Jamaludin mengatakan adapun Raperda yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna ini adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang  Pajak Daerah dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi dan pemakaian kekayaan daerah.

    “Sebenarnya ada enam raperda yang dibahas  oleh Pansus namun yang sudah dirampungkan ada dua dan sudah mendapatkan kesepakatan bersama,” jelasnya.

    Sentot menambahkan, untuk empat raperda yang sedang dibahas ini sedang dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Timur dan memang belum selesai. Sementara berdasar rapat  dan laporan hasil Pansus III dan IV yang membahas dua raperda Kabupaten Kediri. Dapat disimpulkan bahwa dua raperda tersebut telah layak  dan memenuhi syarat  untuk ditetapkan baik secara legal formal, sehingga layak untuk mendapatkan persetujuan bersama.

    Sementara Bupati Kediri dr Hj Haryanti Sutrisno menyampaikan terimakasih atas pembahasan dua raperda ini. Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor I tahun 2011 tentang pajak daerah sebagai payung hukum bagi perangkat daerah pemungut pajak. Petugas tersebut dari Bapeda dan pengenaan penerangan jalan katagori tenaga listrik yang mendukung PAD.

    “Sedangkan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai tindak lanjut terbitnya Perda Kabupaten Kediri nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kediri. Diharapkan peningkatan PAD serta penghapusan pemakaian rumah dinas dari obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah,” ujarnya. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    January 2017
    MTWTFSS
    « Dec Feb »
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031