Kediri, SETWAN – Adanya lembaga kursus yang menjamur di Kabupaten Kediri dan sebagian belum memiliki izin namun sudah beroperasi menjadi sorotan khusus DPRD Kabupaten Kediri. Secara total jumlah kursus di wilayah Kabupaten Kediri yang sudah terdata ada 200 lembaga.
Namun setelah anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri turun ke lembaga tersebut, ternyata hanya 90 lembaga yang resmi dan memiliki data izin lengkap. Sementara lainnya perlu mendapatkan pengawasan dan perlu ditindaklanjuti dinas terkait di Pemkab Kediri.
Hal ini disampaikan G. Triwiyanto anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri. Pihaknya sangat berharap dinas terkait perlu mendata ulang sejauh mana peran lembaga kursus tersebut bagi warga. Jangan sampai terjadi warga yang serius ikut kursus namun lembaganya tidak kredibel.
“Perlu ditelusuri sejauh mana kualitas dan kuantitas lembaga kursus tersebut di mata masyarakat. Kami berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kediri serius menanganinya. Ini dimaksudkan agar lembaga kursus lainya bisa tetap eksis dan tidak terpengaruh oleh lembaga kursus abal-abal,” jelasnya.
Sementara Subur Widono Kepala Disdikpora menjelaskan pihaknya akan mengapresiasi kritik dan saran dari Komisi D DPRD Kabupaten Kediri ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk melakukan cek dan pendataan sesuai dengan masukan dari komisi D.
“Kami akan tindaklanjuti terkait informasi ini dan kami dalami masukan dari dewan ini. Tentunya butuh proses dan waktu untuk mendata hal ini dan pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.(tim)