Dua Raperda Disetujui Bersama

    Kediri, SETWAN – Bertempat di ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Senin (16/1) pukul 13.00 DPRD Kabupaten Kediri menggelar Sidang Paripurna Persetujuan Bersama Dua Raperda Kabupaten Kediri. Kedua Raperda tersebut yakni tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kediri nomor 13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda yang kedua adalah tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kediri nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

    Ketua DPRD Kabupaten Kediri, H Sulkani yang memimpin jalannya sidang dalam sambutannya menjelaskan, sebelumnya hingga akhir Desember 2016 lalu DPRD Kabupaten Kediri melalui Pansus-Pansus telah menyelesaikan pembahasan empat buah Raperda. Yakni Raperda tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

    Keempat Raperda tersebut, kata Sulkani, sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapat fasilitasi. Kemudian, berdasarkan surat dari Gubernur, ada 3 buah Raperda yang dinyatakan perlu segera ditindaklanjuti.

    “Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum hingga saat ini masih proses fasilitasi. Untuk Raperda tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sesuai dengan Nota Dinas Pansus, yang bersangkutan masih dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi, sehingga pada kesempatan ini, hanya ada dua Raperda yang siap untuk disetujui bersama,” ujar Sulkani.

     

    Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari pengurangan kewenangan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Satu lagi adalah Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XIII/2015 sekaligus akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kediri,” imbuh Ketua Dewan dari Partai PDIP itu.

    Selain penandatanganan 2 buah Raperda, dalam rapat paripurna tersebut juga mengaendakan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Nasdem. Yakni, anggota Komisi C yang sebelumnya dijabat Siti Durotul Mahmudah, digantikan oleh Budi Yuono. Anggota Komisi B, Budiyuono digantikan oleh Siti Durotul Mahmudah, dan anggota pembentukan Badan Perda yang semula dijabat oleh Siti Durotul Mahmudah digantikan oleh Eko Marwiyati. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    January 2017
    MTWTFSS
    « Dec Feb »
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031