SETWAN – Bertempat di Graha Sabha Chanda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Senin (27/2) malam DPRD Kabupaten Kediri menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mengesahkan dua Raperda diantaranya Raperda Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa.
Rapat Paripurna dipimpin Drs H.Sentot Jamaludin Wakil Ketua DPRD didampingi H.Iskak Maulana S.Ag. Rapat ini juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sementara dari Kabupaten Kediri hadir Wabup Kediri Drs.H. Masykuri MM dan seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kediri.
Drs H.Sentot Jamaludin menjelaskan, berdasar hasil fasilitasi, rapat dan laporan dari Pansus yang telah membahas dua buah raperda Kabupaten Kediri tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa dua raperda yang dibahas oleh Pansus bersama Pemerintah Daerah telah layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan.
“Baik secara legal formal,muatan materi dan redaksionalnya. Sehingga sangat diharapkan dua buah raperda ini mendapatkan persetujuan bersama. Rapat Paripurna ini adalah pembicaraan tingkat II yang berisikan persetujuan bersama raperda Kabupaten Kediri. Dimana dua raperda ini sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Timur dan mendapatkan fasilitasi,” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Kediri Drs. H. Maskuri MM yang mewakili Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengatakan pihaknya menyampaikan terimakasih atas selesainya pembahasan dua buah raperda ini yang berkomitmen terwujudnya pembangunan dan penyelengaraan pemerintahan.
“Tentunya kami mengapresiasi kerja keras pembahasan dua raperda terkait Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Hal ini sebagai bukti terjalinya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah dan tanggung jawab secara sinergis diantara Pemkab Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri,” katanya. (tim)