SETWAN – Sekalipun sudah ada tambahan blangko untuk KTP el dari pusat. Namun masih saja dinilai belum mampu melayani warga pemohon KTP-el dengan cepat. Karena hal ini hanya didukung oleh empat alat perekam di Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil ) Kabupaten Kediri.
Terkait layanan yang sering terhambat ini menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Komisi A meminta Dispendukcapil Kabupaten Kediri untuk mempercepat layanan kepada masyarakat terkait surat-surat penting.Utamanya KTP –el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Edi Suprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan, pihaknya selama ini mendapatkan laporan warga terkait layanan Dispendukcapil yang belum maksimal ini. Pihaknya malah berharap, laporan ini tetap ditindak lanjuti agar warga tidak kecewa.
“ Ini harus jadi perhatian serius Pemkab Kediri agar mendorong Dispendukcapil secepatnya memberikan layanan prima kepada masyarakat secara cepat. Ini penting karena layanan masyarakat harus diutamakan dan tidak perlu terjadi berulang kali,” jelasnya.
Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kediri ini meminta Dispendukcapil untuk tetap perhatian serius kepada pemohon dengan layanan cepat dan konsisten. Moto layanan sehari harus benar-benar diwujudkan.Ini penting demi kepentingan surat-menyurat warga.
Sementara Dede Sujana Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon surat utamanya KTP-el. Malah layanan satu hari bisa dilaksanakan dan dimulai dengan bukti nyata ke masing-masing kecamatan.
“Kami sampai sejauh ini sudah melakukan pelayanan surat-surat penting khususnya KK,Akta Kelahiran dalam satu hari. Sementara sejauh ini untuk KTP el dengan empat peralatan yang ada dan blanko yang ada kita siapkan secara matang,” katanya. (tim)