SETWAN – Adanya berbagai jenis koperasi di Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Kediri. Jumlah Koperasi di Kabupaten Kediri hingga awal tahun 2017 ada 1300 koperasi. Namun yang hanya koperasi papan nama dan tidak beroperasi di kisaran 300.
Hal inilah yang menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Kabupaten Kediri. Hingga sejauh ini, komisi B berkoordinasi dengan dinas terkait dan meminta kepada Pemkab Kediri melakukan pendataan secara detail.Karena koperasi yang hanya papan nama akan merugikan masyarakat.
Malahan bisa merusak citra koperasi yang sudah memiliki nama dan dengan pola Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai Undang-Undang. Secara umum koperasi yang sehat adalah memiliki badan hukum dan memiliki jam pelayanan operasional professional.
Hal ini disampaikan Sudarmika Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kediri. Politisi senior Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Kediri akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Kediri terkait koperasi yang tidak sehat dan terkesan mati enggan dan mati tak mau.
“Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Propinsi Jawa Timur menyikapi maraknya koperasi yang hanya papan nama atau koperasi tanpa papan nama namun beroperasi layaknya koperasi sungguhan. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak lanjuti,” katanya.
Sudarmika menambahkan, pihaknya perlu melakukan evaluasi adanya koperasi tanpa papan nama yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri. Sudarmika juga melakukan sidak ke koperasi bersama tim komisi B ke beberapa koperasi yang sudah mapan dan memiliki kinerja plus.(tim)