Setwan – Adanya informasi sering Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup kerja Pemkab Kediri absen saat hari kejepit menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kediri. Harusnya sebagai aparat pemerintah yang bekerja professional tidak meninggalkan kerja sekalipun dihari kejepit. Terlebih pada bulan April hingga Mei banyak hari kejepit.
Sebagai abdi negara ASN yang di sumpah harus ditepati dan tidak boleh ingkar janji.Karena untuk mendapatkan ASN tidak gampang dan butuh proses yang panjang, jika absen di hari kejepit yang terlihat selama dua bulan ini pemkab Kediri harus menegor dan memberikan peringatan.
Hal ini disampaikan Edi Soeprapto Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri yang mengingkan ASN di lingkup kerja Pemkab Kediri harus meningkatkan disiplin kerja tinggi. Karena ASN seringkali menjadi contoh dalam kehidupan masyarakat sekitarnya. Tak pantas kiranya berlaku buruk di lingkungan kerjanya.
“Informasi ke kami memang ada dan hal ini tidak perlu terjadi absen jika ada hari kejepit. Bukankah hari Sabtu sudah diberi hari libur panjang. Sanksi saya yakin ada dari inpektorat atau BKD yang melakukan sidak setiap kali usai libur hari kejepit. Pelayanan pada masyarakat harus dikedepankan,” katanya.
Sementara Sutrisno Kepala Inspektorat menjelaskan, jika ada yang absen di hari kejepit pasti pihaknya bertindak. Tentunya harus melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN. Jika ada pelanggaran berat tentunya pihaknya ada sanksi khusus. Dari berupa tegoran lesan, SP I hingga III dan penindakan.
“Sebelum inspektorat memberikan sanksi terlebih dulu yang memanggil adalah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) masing-masing. Jika sulit dikendalikan barulah kepala OPD melaporkan ke Inspektorat untuk memberikan sanksi penindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya. (tim)