Setwan – Terkait dengan pencemaran debu semen dari pabrik batako di Dusun Grompol Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo menjadi perhatian serius komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Komisi A mendapatkan laporan kalau peruntukkan berdirinya pabrik batako ini berdiri diatas lahan kas desa Grompol Kecamatan Gampengrejo.
Sesuai aturan yang tertuang di peraturan pemerintah dan pemerintah desa menyebutkan, lahan yang disewakan harus jelas berapa luasan tanah,persil no berapa, tanah jenis apa, darat atau basah, tanah kas desa murni atau eks bengkok.
Kalau disewakan harus dibentuk peraturan desa baru dan dibentuk panitia penyewaan atau panitia desa. Aturan yang melekat khususnya eks bengkok masa sewanya berapa tahun dan kalau eks bengkok masa sewa diatas dua tahun harus ada ijin bupati. Adapun sewa lahan peruntukkanya oleh warga desa setempat dan bukan untuk pihak lain.
Karena pemanfaatan juga bagi warga setempat yang membutuhkan lapangan kerja. Disisi lainnya untuk mengurangi angka pengangguran yang ada di desa tersebut. Karena keberadaan perusahaan juga harusmenguntungkan bagi masyarakat sekitarnya dan bukan debu yang terdampak ke masyarakat.
Terkait hal ini, Edi Suprapto Ketua Komisi A juga berharap sewa lahan tersebut jelas peruntukkannya dan berdampak positif bagi masyarakat. Bukan dampak bocornya semen bahan baku pembuatan batako yang meresahkan warga. Pihaknya akan melakukan pantauan ke lokasi terkait proses sewa lahan sawah kas desa tersebut.
“Kami ingin tahu informasi tentang lokasi pabrik ini benar lahan tanah kas desa yang disewakan atau tidak. Kita akan kaji lebih dalam lagi ada kemungkinan penyalahgunaan lokasi ini atau tidak. Harusnya sewa lahan untuk peruntukkan sesuai dengan aturan dan bermanfaat bagi warga sekitar,” jelasnya. (tim)