Setwan – Menjelang bulan suci Ramadan, sebanyak 2856 botol minuman keras (miras) berbagai jenis atau merk yang beredar tanpa izin dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Kediri. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi Satpol PP dalam beberapa waktu terakhir.
Pemusnahan miras dilaksanakan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri ini secara simbolis dilakukan Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kediri H. Sulkani dan Forkopimda, MUI, FKUB, para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri dan tokoh lintas agama. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasubbag Dalgar AKP Sartana mewakili Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H. Pemusnahan miras dilakukan usai digelar apel kewaspadaan yang dipimpin Bupati Kediri.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri, serta mengantisipasi semua hal yang berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban. “Yang harus menjadi perhatian kita semua, saat ini peredaran minuman keras semakin merajalela. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, untuk memberantas peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut. Masyarakat juga diharapkan memberikan laporan apabila mengetahui ada peredaran miras ilegal di wilayahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono, SH, MM. mengatakan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Penegakan Perda Miras di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017.
“Miras yang telah kami amankan ini terdiri dari berbagai jenis, semua tanpa izin. Dari kegiatan operasi penegakan perda se-Kabupaten Kediri, kami mendapatkan 49 orang tersangka, dengan miras terbanyak dari Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul, dan kedepannya frekuensi operasi akan ditingkatkan karena ditengarai masih banyak peredaran miras ilegal”, terangnya. (tim)