Setwan – Menjelang Hari Raya Iedul Fitri 1436 H, para karyawan di berbagai perusahaan harus bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawanya. Hal ini wajib bagi perusahaan yang sudah mapan dan jika tidak bisa dibayarkan sesuai prosedur, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi berat.
Banyak perusahaan dengan jumlah karyawan di Kabupaten Kediri yang karyawanya diatas 5 orang. Adapun dengan adanya jumlah karyawan yang ada,THR yang dibayarkan untuk tingkat besaranya sesuai dengan jumlah satu kali gaji. THR wajib diberikan kepada karyawan satu minggu jelang Hari Raya Iedul Fitri.
Terkait adanya THR ini menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kabupaten Kediri. Pihaknya berharap perusahaan tidak ingkar janji. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi untuk melakukan cek bersama ke perusahaan. Hal ini untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan, pihaknya sangat perlu melakukan pemantauan dan ingin mengetahui proses pelaksanaan pembayaran THR perusahaan kepada karyawan. Perusahaan yang besar harus mampu memberikan dan menghargai karyawan dengan THR yang ada.
“Hal yang perlu dicermati bagi perusahaan setiap hari besar agama ataupun Hari Raya Iedul Fitri, THR sangat perlu dieprhatikan dan besaranya harus sesuai gaji bulanan dan standar upah minimum Kabupaten. Satu minggu sebelum lebaran diberikan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi karyawan agar uangnya digunakan untuk kepentingan keluarga,” jelasnya.
Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri menambahkan, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi wajib memberi sanksi kepada perusahaan yang lalai memberikan THR kepada karyawanya.Karenanya perlu mendapatkan perhatian dan pendataan yang jelas,karena THR juga mengacu pada UU ketenaga kerjaan. (Tim)