Jamin Hak-hak Pekerja, Komisi D Sidak ke Perusahaan di Kabupaten Kediri

    SETWAN – Untuk menjamin hak-hak pekerja, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang undang Ketenagakerjaan ini pekerja memiliki hak kuntuk mendapatkan penghasilan yang layak dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan.

    Hak untuk mendapatkan upah yang layak ini disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota/Kabupaten yang ditentukan dengan Peraturan Gubernur. Sedangkan sesuai dengan ketentuan pasal 99 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja beserta keluarganya berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, yang saat ini berupa keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    Komisi D yang memiliki bidang tugas terkait kesejahteraan rakyat, fokus menyoroti tentang Pengupahan, utamanya melakukan peninjauan ke lapangan terkait kepatuhan perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri dalam mentaati ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Mundhofir Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kediri, Jumat 9 Juni 2017 melakukan kunjungan kerja ke PT BISI International Tbk. untuk mengetahui sejauh mana para pekerja mendapatkan hak-haknya dan sejauh mana kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. “ Ini kami lakukan agar semua pekerja di Kabupaten Kediri mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, “ jelas Mundhofir.

    Selain itu dalam suasana bulan Ramadhan dan sebentar lagi menyambut Hari Raya Idul Fitri Komisi D juga menyoroti terkait kepatuhan perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. “ Apakah pekerja mendapatkan THR atau tidak, itu yang ingin kami ketahui,” terangnya.

    Sementara itu di Ruang Rapat Direktur PT. BISI, Triono Direktur PT. BISI International, Tbk saat menerima rombongan Komisi D menjelaskan, PT. BISI International merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura. PT. BISI International memiliki karyawan sejumlah 337 orang. Kebijakan pengupahan terendah PT. BISI International berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “PT. BISI International memberikan hak – hak karyawan sesuai normatif berdasarkan Undang –undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan seluruh karyawan diikutsertakan dalam program BPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” terang Triono.
    Terkait dengan Tunjangan Hari Raya, dia mengetakan kalau THR sudah dibayarkan ke semua peserta dengan cara ditransfer . “Semua karyawan PT. BISI International mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sudah dibagikan dengan cara ditransfer,” terangnya.

    Selain ke PT Bisi International Tbk. Komisi D Juga sudah mekalukan sidak ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Kediri diantaranya UD. Serbaguna pare yang bergerak di bidang pengolahan kayu, Jordan Bakery Ngadiluwih yaitu perusahaan roti yang berkantor pusat di Jabar juga perusahaan benih PT AGRI MAKMUR Pertiwi yang ada di Pare yang mana dari hasil sidak ternyata semua perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)

    About the author /


    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    SUARA DEWAN 23/XII/2022

    Kediri On The Spot

    Kontak Kami



    ALAMAT KANTOR : Jalan Soekarno-Hatta 1 Kediri

    Telp : (0354) 681862 - Fax : (0354)695883

    EMAIL :

    - setwan@kedirikab.go.id

    - setwandprdkabkediri@gmail.com

    - setwandprdkedirikab@yahoo.com


    June 2017
    MTWTFSS
    « May Jul »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    2627282930