SETWAN – Setelah sebelumnya disampaikan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Kediri atas 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Kediri yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Gedung (TDG), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbekanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri, Raperda tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri, Jumat (9/6) dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa Kabupaten Kediri. Rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekda beserta jajarannya dan instansi vertikal tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Drs. H. Sentot Djamaludin.
Dalam sambutannya pada rapat yang dimulai pukul 19.00 wib, Sentot menjelaskan, pembahasan ini sudah memasuki tahap 3 yaitu mendengarkan jawaban Bupati atas PU Fraksi. “ Malam ini adalah Pembicaraan Tingkat Pertama Bagian 3 yaitu penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Kediri”, terang Sentot.
Agenda utama hari ini bupati berkesempatan memberikan jawaban menyikapi berbagai bentuk penilaian, pandangan dan pertanyaan, saran dan masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD kabupaten Kediri, imbuhnya.
Sementara itu dalam jawaban Bupati Kediri yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Bupati menyampaikan terima kasih atas segala informasi, saran, pendapat, himbauan, dukungan, harapan seta pemantauan dan kerjasmanya. Pemerintah Daerah juga berharap agar rancangan perda yang akan dibahas bersama ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kabupaten Kediri dapat berjalan dengan baik. (tim)