Setwan – Senin 6 Juni 2017, Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo berkunjung ke DPRD kabupaten Kediri dalam rangka melakukan studi banding terkait Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penataan Pasar Modern. Rombongan diterima di ruang Graha Karya Wicaksana DPRD Kabupaten Kediri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, didampingi oleh Heri Gunawan, SPt, Kuswanto, serta Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Edy Suprapto, ST, juga Kepala Dinas Penanaman Modal , Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Kediri Indra Taruna.
Dalam kunjungannya Sugito Ketua Rombongan Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan terima kasih karena telah diperkenankan untuk melakukan studi banding di DPRD Kabupaten Kediri guna untuk sharing terkait Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penataan Pasar Modern yang ada di Kabupaten Kediri.
Dalam penerimaan tersebut Dodi Purwanto, menjelaskan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri telah melakukan upaya semaksimal mungkin dalam rangka penataan pasar modern dan pusat perbelanjaan, untuk melindungi usaha perdagangan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kediri untuk meminimalisasi dampak keberadaan Pasar Modern seperti keberadaan Toko Waralaba yang semakin menjamur di berbagai daerah.
Terkait permasalahan Pasar Modern, Indra Taruna menjelaskan bahwa sebagai bentuk perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri juga melakukan pembatasan jarak terhadap keberadaan pasar modern, yaitu harus berada minimal 5 km dari pasar tradisional. Sedangkan untuk pelayanan perijinan satu pintu di Pemerintah Kabupaten Kediri, Indra Taruna memaparkan bahwa DPMP2TSP Kabupaten Kediri saat ini hanya melayani sebanyak 59 jenis perizinan, karena beberapa jenis perizinan menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi.
Dalam memberikan izin DPMP2TSP Kabupaten Kediri, berkoordinasi dengan Tim Teknis Pemberi Rekomendasi Perizinan yang terdiri dari 10 (sepuluh) dinas teknis, dimana hasil kajian lapangan dari Tim dirapatkan dan dituangkan dalam berita acara yang isinya memberi izin atau tidak. “ Jika izin yang diminta sesuai dari Rekomendasi Tim tidak dapat dikeluarkan, maka DPMP2TSP menyarankan kepada pemohon izin untuk melakukan relokasi usaha atau melakukan diversifikasi usaha lainnya,” terang Indra Fauzi.
Mengakhiri kunjungannya Sugito menyampaikan banyak terima kasih atas masukan dan wawasan yang telah disampaikan kepada DPRD kabuaten Probolinggo. Sugito juga berharap semoga ini bisa menjadi bahan masukan dalam rangka penataan Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penataan Pasar Modern di Kabupaten Probolinggo. (tim)