Setwan – Setelah sebelumnya telah disampaikan penjelasan Bupati atas 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri dalam Sidang Paripurna yang digelar Jumat 2 Juni 2017, bertempat diruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin 5 Juni 2017 dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Bupati Kediri atas 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Kediri. Rapat yang dipimpin oleh H. Sulkani, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Sekda beserta Kepala OPD dan Vertikal serta para undangan baik lembaga pemerintahan maupun swasta tak terkecuali awak media.
Dalam kesempatan tersebut H. Sulkani menjelasakan bahwa penyampaian pemandangan umum fraksi ini merupakan pembicaraan tingkat pertama bagian kedua dimana sebelumnya telah disampaikan Penjelasan Bupati atas 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Kediri.
Ke enam Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Gedung (TDG), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbekanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri, Raperda tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri.
Dalam rapat paripurna tersebut Sulkani mempersilahkan juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya terhadap penjelasan Bupati. Dimulai dari Fraksi PKB, kemudian Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan terakhir fraksi PDI Perjuangan.
Dalam pemandangan umumnya masing-masing fraksi menyambut baik dan menyetujui jika 6 (enam) buah Raperda tersebut segera dilakukan pembahasan bersama DPRD, untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru. “Mengingat terdapat beberapa alasan yang mendasar baik dari aspek landasan dan aspek hukum, maka perlu sekali dilakukan pembaruan agar nantinya kabijakan yang akan ditetapkan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang baru, sehingga diharapkan dalam hal pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Anik dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selain itu dalam rapat paripurna tersebut juga mengagendakan Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
Dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kediri H. Masykuri, Bupati meyampaiakan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan dan kritikan yang konstruktif serta kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayak Kabupaten Kediri. “ Untuk selanjutnya nantinya akan segera disetujui bersama dalam sebauah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rapat paripurna yang akan datang ,” terang Masykuri. (tim)